Dampak Kenaikan Tarif Impor 32% oleh Trump terhadap Usaha di Bidang Kesehatan di Indonesia
Kebijakan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menaikkan tarif impor hingga 32% terhadap berbagai produk dari negara mitra dagang seperti Tiongkok, memberikan dampak tidak langsung namun signifikan terhadap sektor kesehatan di Indonesia. Meskipun Indonesia tidak menjadi target langsung kebijakan tersebut, perang dagang yang tercipta menyebabkan gangguan pada rantai pasok global, termasuk suplai alat kesehatan dan komponen medis yang selama ini diimpor oleh pelaku usaha kesehatan di Indonesia.