Pasien Memilik Hak Mendapatkan Opini kedua ( Second Opinion) dari dokter lain
Kesalahan diagnosa dan penatalaksanaan pengobatan dokter sering terjadi di belahan dunia manapun. Di negara yang paling maju dalam bidang kedokteranpun, para dokter masih saja sering melakukan over diagnosis, over treatment atau terjadi wrong diagnosis pada penanganan pasiennya. Begitu juga di Indonesia, perbedaan pendapat para dokter dalam mengobati penderita adalah hal yang biasa terjadi. Perbedaan dalam penentuan diagnosis dan penatalaksanaan mungkin tidak menjadi maslah serius bila tidak menimbulkan konsekuensi yang berbahaya dan merugikan bagi penderita.