Artikel

Standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) Akreditasi Rumah Sakit

Dalam standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) disebutkan bahwa tanggung jawab rumah sakit dan staf yang terpenting adalah memberikan asuhan dan pelayanan pasien yang efektif dan aman. Hal ini membutuhkan komunikasi yg efektif, kolaborasi, dan standardisasi proses untuk memastikan bahwa rencana, koordinasi, dan implementasi asuhan mendukung serta merespons setiap kebutuhan unik pasien dan target.

Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO)

Pelayanan kefarmasian adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Pelayanan kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk
⦁ menjamin mutu, manfaat, keamanan, serta khasiat sediaan farmasi dan alat kesehatan;
⦁ menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian;
⦁ melindungi pasien, masyarakat, dan staf dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety);

Manajemen Informasi dan Rekam Medik (MIRM)

Informasi diperlukan untuk memberikan, mengordinasikan, dan juga mengintegrasikan pelayanan rumah sakit. Hal ini meliputi ilmu pengasuhan pasien secara individual, asuhan yang diberikan. dan kinerja staf klinis. Informasi merupakan sumber daya yang harus dikelola secara efektif oleh pimpinan rumah sakit seperti halnya sumber daya manusia, material, dan finansial. Setiap rumah sakit berupaya mendapatkan, mengelola, dan menggunakan informasi untuk meningkatkan/memperbaiki hasil asuhan pasien, kinerja individual, serta kinerja rumah sakit secara keseluruhan.

Pelayanan Kefarmasiaan dan Penggunaan Obat (PKPO)

Pelayanan kefarmasian adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Pelayanan kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk
• menjamin mutu, manfaat, keamanan, serta khasiat sediaan farmasi dan alat kesehatan;
• menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian;
• melindungi pasien, masyarakat, dan staf dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety);

Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) SNARS ED 01

Untuk melaksanakan program tersebut tidaklah mudah karena memerlukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara kepalabidang/divisi medis,keperawatan, penunjang medis, administrasi, dan lainnya termasuk kepala unit/departemen/instalasipelayanan.
Rumah sakit perlu menetapkan komite/tim atau bentuk organisasi lainnya untuk mengelola program peningkatan mutu dan keselamatan pasien agar mekanisme koordinasi pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat berjalan lebih baik.

Pages