Artikel

Persyaratan kelayakan umum pengajuan akreditasi rumah sakit edisi 1

Setiap rumah sakit dapat mengajukan survei akreditasi kepada Komisi Akreditasi rumah Sakit (KARS) bila memenuhi semua kriteria sebagai berikut:
1.      Rumah sakit berlokasi di wilayah Indonesia
2.      Rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus untuk semua kelas rumah sakit
3.      Izin operasional rumah sakit masih berlaku

Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)

Pada standar Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK) pada akreditasi rumah sakit, yaitu rumah sakit seyogianya mempertimbangkan bahwa asuhan di rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional pemberi asuhan dan tingkat pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan. Maksud dan tujuan adalah menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang sudah tersedia di rumah sakit, mengoordinasikan pelayanan, kemudian merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya.

Pages