Artikel
Persyaratan kelayakan umum pengajuan akreditasi rumah sakit edisi 1
Setiap rumah sakit dapat mengajukan survei akreditasi kepada Komisi Akreditasi rumah Sakit (KARS) bila memenuhi semua kriteria sebagai berikut:
1. Rumah sakit berlokasi di wilayah Indonesia
2. Rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus untuk semua kelas rumah sakit
3. Izin operasional rumah sakit masih berlaku
Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Metode Audit dalam Penilaian Elemen Akreditasi Rumah Sakit
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 merupakan standar pelayanan berfokus pada pasien untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan pendekatan manajemen risiko di Rumah Sakit.
Setiap elemen penilaian dilengkapi dengan (R) atau (D), atau (W) atau (O) atau (S), atau kombinasinya yang berarti sebagai berikut :
Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)
Pada standar Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan (ARK) pada akreditasi rumah sakit, yaitu rumah sakit seyogianya mempertimbangkan bahwa asuhan di rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional pemberi asuhan dan tingkat pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan. Maksud dan tujuan adalah menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang sudah tersedia di rumah sakit, mengoordinasikan pelayanan, kemudian merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya.
Pages
PT. Ligar Mandiri Indonesia
Perum Pondok Pakulonan
Blok H6 No. 7 Alam Sutera Tangerang Selatan
HP.
0857 1600 0879
Email : Bpcreator02@gmail.com
© 2025 - Ligar Mandiri Consulting - Menuju Rumah Sakit Kelas Dunia