Optimalisasi Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan, yang menjadi dasar bagi fasilitas kesehatan dalam menentukan biaya layanan yang diberikan kepada pasien, khususnya dalam konteks Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peraturan ini hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan tarif layanan kesehatan tetap sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sistem kesehatan di Indonesia.
Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah penyesuaian tarif di berbagai tingkat fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit. Dalam pelaksanaannya, tarif pelayanan kesehatan ini disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kelayakan biaya bagi tenaga medis dan fasilitas kesehatan, serta kemampuan pembiayaan dari program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, peraturan ini juga menegaskan mekanisme pembayaran layanan kesehatan melalui sistem tarif kapitasi untuk layanan di tingkat pertama, serta sistem pembayaran berbasis paket atau Indonesia Case-Based Groups (INA-CBGs) untuk layanan di rumah sakit. Kedua sistem ini dirancang agar layanan kesehatan yang diberikan tetap berkualitas tanpa membebani pasien, sekaligus memastikan kesinambungan finansial bagi fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN.
Namun, dalam implementasinya, masih terdapat tantangan yang dihadapi oleh fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit, terkait dengan kecukupan tarif yang ditetapkan dalam regulasi ini. Salah satu konflik utama adalah bahwa tarif INA-CBGs yang ditetapkan dalam skema JKN masih sering kali berada di bawah biaya riil yang dikeluarkan rumah sakit. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara pemasukan dan pengeluaran, terutama untuk layanan dengan kebutuhan sumber daya tinggi, seperti perawatan intensif dan tindakan bedah kompleks.
Akibat dari ketimpangan tarif ini, rumah sakit harus mencari cara untuk menutupi defisit, seperti mengalokasikan subsidi dari layanan lain, menekan biaya operasional, atau bahkan membatasi pelayanan bagi pasien JKN. Kondisi ini dapat berdampak pada kualitas layanan, keterlambatan pembayaran ke pemasok, hingga risiko keberlanjutan finansial rumah sakit. Oleh karena itu, meskipun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembiayaan layanan kesehatan, pengawasan dan evaluasi yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara kualitas layanan dan keberlanjutan operasional fasilitas kesehatan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah evaluasi dan penyesuaian tarif INA-CBGs secara berkala agar lebih mencerminkan biaya riil pelayanan kesehatan, terutama untuk prosedur yang membutuhkan sumber daya tinggi. Pemerintah perlu melibatkan asosiasi rumah sakit, tenaga kesehatan, dan akademisi dalam penyusunan tarif yang lebih realistis.
Selain itu, rumah sakit juga perlu meningkatkan efisiensi operasional melalui digitalisasi layanan, optimalisasi penggunaan sumber daya, dan penerapan sistem manajemen berbasis data untuk meminimalkan pemborosan dan meningkatkan efektivitas biaya. Diversifikasi pendapatan melalui penyediaan layanan premium bagi pasien non-JKN, kerja sama dengan asuransi swasta, serta kemitraan dengan pihak swasta juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan stabilitas keuangan rumah sakit.
Pemerintah juga harus meningkatkan transparansi dalam penetapan tarif dan pengawasan terhadap implementasi sistem pembiayaan layanan kesehatan. Mekanisme audit berkala dan sistem pelaporan yang lebih transparan dapat membantu mendeteksi permasalahan lebih dini dan mencegah penyalahgunaan dana. Selain itu, pemberian insentif bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang mampu memberikan layanan berkualitas tinggi dengan efisiensi biaya yang baik dapat mendorong peningkatan mutu layanan kesehatan.
Investasi dalam pelatihan tenaga kesehatan dan pengembangan infrastruktur yang lebih modern juga diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan mengurangi biaya operasional dalam jangka panjang. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 dapat lebih optimal dalam menjamin keberlanjutan sistem kesehatan nasional tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi masyarakat.
PT. Ligar Mandiri Indonesia
Perum Pondok Pakulonan
Blok H6 No. 7 Alam Sutera Tangerang Selatan
HP.
0857 1600 0879
Email : Bpcreator02@gmail.com
© 2025 - Ligar Mandiri Consulting - Menuju Rumah Sakit Kelas Dunia
Add new comment