Optimalisasi Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan, yang menjadi dasar bagi fasilitas kesehatan dalam menentukan biaya layanan yang diberikan kepada pasien, khususnya dalam konteks Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peraturan ini hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan tarif layanan kesehatan tetap sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sistem kesehatan di Indonesia.