Peran Dewan Pengawas Rumah Sakit: Menjaga Kepercayaan dan Kualitas Layanan
Dewan Pengawas Rumah Sakit (DP-RS) merupakan badan independen yang memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola rumah sakit yang baik dan akuntabel. Peran DP-RS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Fungsi Utama DP-RS
DP-RS memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap kinerja Direksi dan manajemen rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Fungsi Pembinaan: Memberikan pembinaan kepada Direksi dan manajemen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola rumah sakit.
Fungsi Konsultatif: Memberikan saran dan masukan kepada Direksi dan manajemen rumah sakit dalam mengambil keputusan strategis.
Tugas dan Wewenang DP-RS
Untuk menjalankan fungsinya, DP-RS memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain:
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan umum rumah sakit.
Menyetujui rencana strategis dan rencana bisnis rumah sakit.
Menilai dan menyetujui usulan anggaran pendapatan dan belanja rumah sakit.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan keuangan rumah sakit.
Memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi dan manajemen rumah sakit.
Memberikan rekomendasi kepada Direksi dan manajemen rumah sakit dalam mengambil keputusan strategis.
Melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan di rumah sakit.
Memberhentikan Direksi atas rekomendasi Menteri Kesehatan.
Komposisi DP-RS
DP-RS terdiri dari unsur internal dan eksternal rumah sakit, yaitu:
Unsur internal:
Dokter
Perawat
Tenaga kesehatan lainnya
Administrator rumah sakit
Unsur eksternal:
Tokoh masyarakat
Pakar kesehatan
Akademisi
Profesional di bidang keuangan dan hukum
Masa Jabatan DP-RS
Masa jabatan DP-RS adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk masa jabatan yang sama.
Pentingnya DP-RS
Keberadaan DP-RS sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dan memastikan kualitas layanan yang diberikan. DP-RS berperan sebagai checks and balances terhadap Direksi dan manajemen rumah sakit, sehingga terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tantangan DP-RS
DP-RS masih menghadapi beberapa tantangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, antara lain:
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang peran DP-RS.
Keterbatasan sumber daya dan kewenangan DP-RS.
Kurangnya sinergi antara DP-RS dan Direksi rumah sakit.
Kesimpulan
DP-RS memiliki peran penting dalam ensuring tata kelola rumah sakit yang baik dan akuntabel. Untuk meningkatkan efektivitas DP-RS, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran DP-RS, memperkuat sumber daya dan kewenangan DP-RS, dan meningkatkan sinergi antara DP-RS dan Direksi rumah sakit.
PT. Ligar Mandiri Indonesia
Perum Pondok Pakulonan
Blok H6 No. 7 Alam Sutera Tangerang Selatan
HP.
0857 1600 0879
Email : Bpcreator02@gmail.com
© 2025 - Ligar Mandiri Consulting - Menuju Rumah Sakit Kelas Dunia
Add new comment