Apakah Membuat Fakultas Kedokteran Harus Memiliki Rumah Sakit?

Pendirian fakultas kedokteran merupakan proses yang kompleks, memerlukan berbagai persyaratan akademik, sarana prasarana, serta dukungan institusi kesehatan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah untuk mendirikan fakultas kedokteran harus memiliki rumah sakit?

Persyaratan Rumah Sakit Pendidikan

Jawabannya: ya, salah satu syarat utama pendirian fakultas kedokteran di Indonesia adalah tersedianya Rumah Sakit Pendidikan (RSP). Ketentuan ini merujuk pada regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya:

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Permenkes No. 51 Tahun 2018 tentang Rumah Sakit Pendidikan
Rumah sakit pendidikan ini tidak selalu harus dimiliki langsung oleh perguruan tinggi, namun wajib ada kerja sama formal antara fakultas kedokteran dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama maupun Jejaring.

Jenis Rumah Sakit yang Dibutuhkan

Setiap fakultas kedokteran wajib memiliki:

1. Rumah Sakit Pendidikan Utama – tempat mahasiswa menjalani sebagian besar pendidikan klinik. Biasanya rumah sakit kelas B atau C milik pemerintah atau institusi pendidikan.

2. Rumah Sakit Jejaring – tambahan fasilitas klinik yang melengkapi kompetensi mahasiswa, termasuk rumah sakit umum, rumah sakit khusus, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan lain.
Apakah Harus Memiliki Sendiri?

Perguruan tinggi tidak wajib memiliki rumah sakit sendiri, namun harus memiliki perjanjian kerja sama yang mengikat secara hukum dengan rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan oleh Kemenkes. Meski demikian, memiliki rumah sakit sendiri tentu menjadi nilai tambah besar dari segi mutu, kontrol pendidikan, dan pengembangan institusi.

Kesimpulan

Mendirikan fakultas kedokteran memang memerlukan keberadaan rumah sakit pendidikan, baik melalui kepemilikan langsung maupun kerja sama. Tanpa rumah sakit pendidikan yang sah, proses pembelajaran klinik mahasiswa tidak dapat berjalan dan izin pendirian tidak akan diberikan. Oleh karena itu, kerja sama strategis dengan rumah sakit adalah langkah krusial dalam rencana pengembangan fakultas kedokteran di Indonesia.

Add new comment

CAPTCHA
This question is for testing whether or not you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
9 + 6 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.